wb_sunny

Breaking News

Liburan Asik di Bontang dengan Nuansa Laut di KOOALA SEAHOUSE Aja WA 082153592212 | Layanan Kurir Antar Kota di Kaltim Amanah Murah Bersahabat WA 082253702036 | Pesan Kue untuk Pesta dan Acara di Bontang WA 0895-4006-53326 | Subhan Travel Melayani Antar Jemput Keluarga dan Rombongan Antar Kota dalam Provinsi Kaltim WA 0853-4657-0507 | Bisnis Anda Ingin Dikenal Lebih Luas di Kaltim? Iklankan di Sini Sekarang! Hubungi Kita di media@medianetwork.my.id | 081288284898

Di Samarinda, Memberi Uang kepada Anak Jalanan dan Pengemis Akan Disanksi

Di Samarinda, Memberi Uang kepada Anak Jalanan dan Pengemis Akan Disanksi

Ilustrasi pengemis dan anak jalanan (Klik Penajam)
SAMARINDA - Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Samarinda menetapkan tahun ini Kota Tepian ditargetkan bebas dari anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).

Kepala Dinsos Samarinda Ridwan Tassa menuturkan, beberapa persiapan telah dilakukan. Seperti pemasangan plang larangan memberi uang.

Selain itu, ujarnya, dukungan juga datang dari DPRD Samarinda yang menyarankan Samarinda memilki Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi dalam mengatasi masalah ini.

"Kendalanya sekarang itu, pihak dewan (DPRD Samarinda, Red.) menginginkan kami menggunakan Perda provinsi, dan memang ada baiknya Samarinda ada memiliki Perda sendiri," ujar Ridwan, Selasa 25 Juli 2017 dikutip Klik Penajam.

Hingga kini, Samarinda masih mengacu pada Perda Kota Samarinda No 16 Tahun 2002, Tentang Penertiban dan Penanggulangan Gelandangan. Dimana, anjal dan gepeng tersebut hanya dianggap penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"Makanya kami meminta Komisi IV untuk merevisi Perda ini lengkap dengan sanksi bagi pemberi maupun penerima," sebutnya.

Sanksi, tambah Ridwan, tidak hanya dikenakan bagi anjal dan gepeng. Namun, Perda itu juga dapat mengenakan sanksi kepada yang memberi uang pada anjal dan gepeng.

Untuk semakin mempertegas regulasi, nantinya di satu titik tidak hanya ada satu plang peringatan yang dipasang.

"Para pemberi maupun penerima akan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp 50 juta. Larangan itu akan dipajang untuk 15 titik di perempatan jalan," tegasnya.*

Tags