Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidayatullah Sangatta Susun Roadmap Penguatan Mutu Pendidikan

    Hidayatullah Sangatta Susun Roadmap Penguatan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Riky Noviyanto
    • 0Komentar

    SANGATTA, KALTIM.NEWS — Rapat Kerja Pendidikan Hidayatullah Sangatta menegaskan komitmen peningkatan mutu pendidikan sebagai fokus utama pengembangan lembaga dalam menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan. Kegiatan bertema “Peningkatan Mutu Pendidikan Hidayatullah Sangatta” tersebut berlangsung pada 15–20 Juni 2026 di Aula Pondok Pesantren Hidayatullah Sangatta dengan melibatkan unsur pengawas sekolah, yayasan, serta tenaga pendidik dari seluruh unit […]

  • Kecamatan Marangkayu Gelar Pelatihan Kuliner untuk Dorong Wirausaha Baru

    Kecamatan Marangkayu Gelar Pelatihan Kuliner untuk Dorong Wirausaha Baru

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Pemerintah Kecamatan Marangkayu terus mengupayakan peningkatan keterampilan masyarakat sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru melalui berbagai program pemberdayaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyelenggaraan pelatihan kuliner yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Batu Menetas, Jalan Batu Menetas RT 17, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat serta pelaku usaha […]

  • ITS Perkenalkan Mocits, Teknologi Panjat Kelapa yang Lebih Aman dan Efisien

    ITS Perkenalkan Mocits, Teknologi Panjat Kelapa yang Lebih Aman dan Efisien

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengembangkan alat panjat kelapa bernama Moto Climber ITS (Mocits) sebagai inovasi untuk meningkatkan produktivitas panen sekaligus memperkuat aspek keselamatan kerja para petani kelapa. Pengembangan alat mesin pertanian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebutuhan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa di Indonesia yang memiliki luas lahan terbesar di dunia, namun […]

  • Dua Atlet Ummul Qura Stable Hidayatullah Balikpapan Raih Prestasi di Kejuaraan Panahan Regional

    Dua Atlet Ummul Qura Stable Hidayatullah Balikpapan Raih Prestasi di Kejuaraan Panahan Regional

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Yacong B. Halike
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Dua atlet Ummul Qura Stable Hidayatullah Gunung Tembak mencatat prestasi dalam dua ajang olahraga panahan tradisional yang digelar pada akhir April 2026. Atlet pertama, Adripal Rahmatullah, meraih Juara I kategori Fast Shooting dan Juara II kategori Horse Back Archery (HBA) dalam Kejuaraan Panahan Berkuda Walikota Cup Banjarmasin 2026. Sementara atlet lainnya, Azka Abrisam […]

  • Bupati Paser Sebut LKPj 2025 Penghubung Visi Paser MAS Menuju Paser TUNTAS

    Bupati Paser Sebut LKPj 2025 Penghubung Visi Paser MAS Menuju Paser TUNTAS

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 merupakan rangkuman penjabaran visi dan misi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera) sekaligus menjadi jembatan transformasi menuju visi pembangunan berikutnya yaitu Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera). Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang […]

  • Jelang Lebaran, Pemkot Balikpapan Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Produk Tidak Layak Edar

    Jelang Lebaran, Pemkot Balikpapan Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Produk Tidak Layak Edar

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Rizal
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Penjabat Sekretaris Daerah Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur apabila menemukan produk yang tidak layak edar. Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam pengawasan ditemukan produk UMKM yang belum memiliki izin seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), maka produk tersebut akan diminta untuk ditarik […]

expand_less