Pemprov Kaltim Usulkan Tambahan Cetak Sawah 13.000 Hektare di Lima Kabupaten
- account_circle Kaltim News
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM.NEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan tambahan program cetak sawah seluas 13.000 hektare yang saat ini masih berada dalam tahap penyusunan dokumen survei, investigasi, dan desain (SID).
Usulan pengembangan lahan pertanian tersebut tersebar di sejumlah daerah, meliputi sekitar 4.000 hektare di Kabupaten Paser, 4.000 hektare di Kabupaten Berau, serta sekitar 5.000 hektare yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung peningkatan produksi beras di Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur, Fahmi, menjelaskan bahwa pengembangan lahan pertanian terus dilakukan secara bertahap. Pada program cetak sawah tahun 2025 yang penyelesaiannya berakhir pada 21 Maret 2026, luas lahan yang berhasil dikembangkan mencapai kurang lebih 1.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di Kabupaten Berau, Kutai Timur, Paser, dan Mahakam Ulu.
Selain itu, pada tahun 2026 saat ini juga sedang berlangsung konstruksi cetak sawah baru seluas kurang lebih 2.000 hektare di empat kabupaten yang sama. Bersamaan dengan proses tersebut, pemerintah daerah menyiapkan usulan pengembangan lahan yang lebih luas melalui program tambahan 13.000 hektare yang sedang memasuki tahapan perencanaan teknis.
Menurut Fahmi, langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada perluasan area tanam, tetapi juga diarahkan untuk memastikan tersedianya kawasan pertanian yang memperoleh perlindungan dalam tata ruang daerah.
Ia menjelaskan bahwa lahan-lahan yang dikembangkan nantinya diharapkan dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tingkat kabupaten dan kota maupun sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi.
“Ini upaya kita untuk mendapatkan lahan-lahan yang nanti bisa dilindungi, baik sebagai LP2B kabupaten/kota maupun KP2B dalam tata ruang provinsi,” ujar Fahmi saat dialog bertajuk Mengukur Inovasi, Mendengar Nurani Petani dan Penas KTNA, Selasa (23/6/2026).
Siapkan Lahan Cadangan dan Infrastruktur Pendukung
Dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian, pemerintah daerah juga menyiapkan lahan cadangan beserta infrastruktur pendukungnya. Selain itu, tengah disusun peraturan gubernur yang akan memberikan insentif kepada petani yang mempertahankan fungsi sawah agar tetap produktif.
Fahmi juga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan pascatambang untuk kegiatan pertanian. Namun, menurutnya, kondisi lahan bekas tambang memerlukan penanganan khusus karena umumnya mengalami kerusakan lapisan tanah atas dan memiliki tingkat keasaman yang tinggi.
“Lahan paska tambang tentu akan kita upayakan untuk dimanfaatkan. Namun sebagaimana diketahui, ketika top soil sudah rusak, maka upayanya harus lebih keras. Selain pemupukan, kita juga harus melakukan pembenahan tanah agar lahan tersebut tidak asam,” ungkapnya.
Selain pengembangan sawah, DPTPH Kaltim juga menaruh perhatian pada potensi padi ladang yang berkembang di wilayah Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan kawasan dataran tinggi lainnya. Potensi tersebut akan terus dikaji untuk mendukung pengembangan varietas unggul yang dapat memperoleh pengakuan resmi dari kementerian serta dibudidayakan secara lebih luas.
“Kita juga punya potensi padi ladang yang luar biasa, terutama di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan dataran tinggi. Potensi ini akan kita gali betul-betul agar bisa menjadi varietas yang dilepas oleh kementerian, sehingga dapat dikembangkan lebih luas,” tutup Fahmi.
- Penulis: Kaltim News





