KH Hizbullah Abdullah Said Dikukuhkan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan MUI Kaltim
- account_circle Sirajuddin Rajab
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM.NEWS — Ketua Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah Kalimantan Timur KH Hizbullah Abdullah Said resmi dikukuhkan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur Masa Khidmat 2025–2030. Pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026), bersamaan dengan pelantikan jajaran Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Pengurus Komisi, serta Badan dan Lembaga MUI Kalimantan Timur.
KH Hizbullah Abdullah Said dilantik bersama sejumlah tokoh lainnya oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat, K.H. Muhammad Cholil Nafis. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda kelembagaan MUI Kalimantan Timur yang sebelumnya diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Tahun 2026.
Pengukuhan kepengurusan ini dihadiri sekitar 250 undangan yang berasal dari berbagai unsur, antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, DPRD, Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai mitra strategis MUI.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H. Muhammad Cholil Nafis, memberikan penekanan mengenai urgensi menyelaraskan proyeksi pembangunan fisik infrastruktur dengan konstruksi moralitas publik. Ia menggarisbawahi bahwa kemajuan material tidak boleh mengerdilkan aspek spiritual bangsa.
“Pembangunan moral jangan dikurangi oleh pembangunan fisik. Penyadaran moral dan keagamaan harus terus disuarakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, K.H. Cholil Nafis menekankan vitalnya agenda kaderisasi ulama sebagai prioritas strategis institusional. Dalam pandangannya, langkah regenerasi ini merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda, mengingat secara demografis, mayoritas figur ulama kontemporer saat ini telah melampaui usia setengah abad.
“Kaderisasi ulama harus menjadi keharusan. MUI adalah tenda besar umat dan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam. MUI bukan organisasi berbasis massa, tetapi wadah yang menghimpun kekuatan umat dalam wawasan kebangsaan, keindonesiaan dan keagamaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa eksistensi dan fungsi organik MUI secara konsisten bertumpu pada trias pilar utama, yakni lini fatwa, institusi pendidikan, serta artikulasi dakwah. Ketiga domain tersebut disebutnya sebagai instrumen navigasi strategis dalam mengorientasikan umat melintasi dinamika zaman, termasuk merespons disrupsi digital yang menjadi salah satu poros diskursus dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) tersebut.
Momentum pengukuhan ini sekaligus menjadi saksi legitimasi kepemimpinan baru di daerah, di mana K.H. Farid Wadjdy secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kalimantan Timur, bersanding dengan K.H. Muhammad Rasyid yang mengemban amanah sebagai Ketua Umum MUI Kalimantan Timur untuk masa khidmat periode 2025–2030.
Perkuat Fungsi Keumatan dan Kebangsaan

Pengukuhan Dewan Pimpinan, Pimpinan Dewan Pertimbangan, Pengurus Komisi, serta Badan dan Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur Masa Khidmat 2025–2030 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Sirajuddin Rajab/ Kaltim.news)
Menanggapi amanah yang diberikan kepadanya, KH Hizbullah Abdullah Said menyampaikan bahwa posisi Dewan Pertimbangan merupakan tanggung jawab untuk ikut memperkuat peran MUI dalam menjalankan fungsi keumatan, kebangsaan, dan keagamaan di Kalimantan Timur.
“Amanah ini adalah tanggung jawab bersama untuk terus memperkuat ukhuwah, memperkokoh sinergi antarormas Islam, serta menghadirkan kontribusi terbaik bagi umat, daerah, dan bangsa melalui wadah MUI,” ujarnya dalam ketterangannya kepada Kaltim.news.
Ia menambahkan bahwa MUI memiliki posisi strategis sebagai ruang berhimpunnya berbagai elemen umat Islam dalam membangun kerja sama yang konstruktif dengan berbagai pihak. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga keagamaan dan kemasyarakatan menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat kehidupan keagamaan di tengah masyarakat.
- Penulis: Sirajuddin Rajab
- Editor: Liyana Zahirah





