Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati PPU: Ramadhan Momentum Memperbaiki Niat dalam Pelayanan Publik
    PPU

    Wakil Bupati PPU: Ramadhan Momentum Memperbaiki Niat dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Kahar Muzakkir
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin menyampaikan bahwa bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat bagi aparatur pemerintahan untuk memperbaiki niat serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Abdul Waris Muin dalam kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di kediaman […]

  • Rekomendasi Pesantren Modern di Bontang, Boarding SMP–SMA dan Kurikulum Integral

    Rekomendasi Pesantren Modern di Bontang, Boarding SMP–SMA dan Kurikulum Integral

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BONTANG — Kalimantan Timur (Kaltim) sedang bergerak menjadi episentrum pertumbuhan baru Indonesia. Dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di provinsi ini, ekosistem pendidikan, ekonomi, dan teknologi kian dinamis.  Di pesisir timur Kaltim, Kota Bontang dikenal sebagai kota industri, rumah bagi raksasa energi dan petrokimia, yang melahirkan kebutuhan sumber daya manusia berkarakter, terampil, dan berwawasan […]

  • Jejak Langkah dan Cahaya di Eye of Jakarta photo_camera 6

    Jejak Langkah dan Cahaya di Eye of Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Abdul Aziz
    • 0Komentar

    IBNU Batutah pernah menulis, “Bepergian itu membuat Anda tidak bisa berkata-kata, kemudian mengubah Anda menjadi seorang pendongeng.” Catatan sejarah menunjukkan bahwa pengelana Muslim abad ke-14 tersebut melakukan perjalanan lintas wilayah selama puluhan tahun dengan semangat Al-Rihlah fi talab al-‘ilmi, perjalanan untuk memperoleh ilmu. Perjalanan 2025 menghadirkan berbagai destinasi dan tujuan dokumentasi visual. Setiap lokasi menghasilkan […]

  • Air Terjun Tangga Bidadari Jadi Warisan Geologi Bernilai Konservasi dan Edukasi

    Air Terjun Tangga Bidadari Jadi Warisan Geologi Bernilai Konservasi dan Edukasi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Nuraini
    • 0Komentar

    KUTAI TIMUR, KALTIM.NEWS — Air Terjun Tangga Bidadari di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, kembali menjadi perhatian dalam proses verifikasi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Kawasan yang ditetapkan sebagai warisan geologi pada 2024 ini dinilai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi sekaligus destinasi wisata berbasis alam dengan sejarah pembentukan geologi yang diperkirakan berlangsung sekitar 11–16 juta […]

  • Muhammad Fadil Hafidz 30 Juz MI Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

    Muhammad Fadil Hafidz 30 Juz MI Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Nuraini
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Siswa kelas VI MI Ar-Riyadh Hidayatullah Bontang, Muhammad Fadil, tampil pada pembukaan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang yang membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Sekretariat DPRD […]

  • BMH Distribusikan Bantuan Konsumsi bagi Santri Penghafal Al-Qur’an di Kutai Timur

    BMH Distribusikan Bantuan Konsumsi bagi Santri Penghafal Al-Qur’an di Kutai Timur

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Taufiq
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Program Muharram Bangkit yang digagas Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) kembali diwujudkan melalui penyaluran bantuan pangan untuk mendukung kebutuhan konsumsi para santri di sejumlah pesantren wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur. Bantuan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat ketahanan pangan lembaga pendidikan Islam yang setiap hari membina generasi penghafal Al-Qur’an dan santri yatim dhuafa. […]

expand_less