Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • #MudikAntiDrama Cara Cerdas Rawat Luka, Jangan Salah Pilih Antiseptik

    #MudikAntiDrama Cara Cerdas Rawat Luka, Jangan Salah Pilih Antiseptik

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Parentnial
    • 0Komentar

    Country Manager iNova Pharmaceuticals Indonesia Benyamin Wuisan, Brand Manager Wound Care Fitria Dewi Astari, tokoh publik Anissa Aziza, dokter sekaligus edukator kesehatan dr. Gia Pratama, dalam acara Media Gathering bertajuk Sambut Ramadan Tanpa Khawatir dengan Antiseptik Luka Povidone-Iodine Agar Mudik #TanpaDrama di Daun Muda, Menteng, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025 (Foto: Adam Sukiman/ Parentnial) PERNAH […]

  • Menginap di Arasatu Villas dan Sanctuary Maratua di Atas Laut Biru Kepulauan Derawan photo_camera 5

    Menginap di Arasatu Villas dan Sanctuary Maratua di Atas Laut Biru Kepulauan Derawan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Abdul Aziz
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Di timur Pulau Kalimantan, hamparan laut Kepulauan Derawan membentang sebagai salah satu lanskap bahari penting Indonesia. Kawasan ini berada di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dan dikenal sebagai bagian dari segitiga terumbu karang dunia atau Coral Triangle, wilayah yang menurut berbagai publikasi ilmiah kelautan memiliki tingkat keanekaragaman hayati laut tertinggi di planet […]

  • Hidayatullah Kaltim Dorong Kolaborasi Nasional dalam Menjaga Kelestarian Hutan

    Hidayatullah Kaltim Dorong Kolaborasi Nasional dalam Menjaga Kelestarian Hutan

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Kalimantan Timur, KH Hizbullah Abdullah Said, menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan hidup merupakan komitmen nasional Hidayatullah yang telah diwujudkan secara nyata di seluruh jaringan lembaganya di Indonesia.  Pernyataan tersebut disampaikan KH Hizbullah dalam agenda silaturahmi DPW Hidayatullah Kalimantan Timur bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, […]

  • Pengurus MUI Kaltim 2025–2030 Dikukuhkan, KH Farid Wadjdy Ketua Wantim dan KH Muhammad Rasyid Ketua Umum

    Pengurus MUI Kaltim 2025–2030 Dikukuhkan, KH Farid Wadjdy Ketua Wantim dan KH Muhammad Rasyid Ketua Umum

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Sirajuddin Rajab
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — KH. Farid Wadjdy resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur untuk masa khidmat 2025–2030, bersanding dengan KH. Muhammad Rasyid yang mengemban amanah sebagai Ketua Umum MUI Kalimantan Timur. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor […]

  • Awang Faroek Tower Diresmikan, Keluarga Apresiasi Penghormatan Pemerintah

    Awang Faroek Tower Diresmikan, Keluarga Apresiasi Penghormatan Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Putra ketiga almarhum Awang Faroek Ishak Gubernur Kalimantan Timur satu dekade, Awang Fauzan Rahman, menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih atas penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui pengabadian nama ayahnya sebagai Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Tower di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Ungkapan tersebut disampaikan Fauzan Rahman saat peresmian […]

  • Hadiri Rakerwil Kaltim, Haniffudin Chaniago Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

    Hadiri Rakerwil Kaltim, Haniffudin Chaniago Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Syamaidzar
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Pengurus Wilayah Pemuda Hidayatullah Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Gedung Dispopar Kota Bontang yang dibuka pada Senin (22/6/2026). Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Haniffudin Chaniago, dalam sambutannya menyebut acara yang dihadiri oleh berbagai delegasi dari kabupaten dan kota di wilayah tersebut sebagai momentum penting untuk merumuskan arah gerak organisasi […]

expand_less