Warga Kaltim Terus Menanggung Pemadaman Listrik, Apakah Ada Kompensasinya?
- account_circle Oemar Said
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi mati lampu ada lilin (Foto: Ist/ kaltim.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEMADAMAN listrik berulang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah melampaui persoalan gangguan pelayanan biasa. Berdasarkan pengumuman saluran Whatsapp Info PLN Marangkayu pada 19–21 Oktober 2026, sejumlah wilayah kembali mengalami penghentian pasokan dengan alasan gangguan pembangkit.
Pemadaman selama tiga hari berturut-turut pada 19–21 Oktober 2026 di wilayah kerja ULP Bontang Kota yang meliputi jalur vital Poros Samarinda–Bontang, Badak Mekar, Santan, hingga RSUD Muara Badak, menunjukkan rentannya keandalan sistem kelistrikan daerah.
Dalam catatan bulan ini saja (1-21 Oktober), terjadi sedikitnya 8 kali penghentian aliran listrik di luar yang tiga hari berturut turut tadi. Situasi ini mengganggu aktivitas sosial-ekonomi warga serta merusak sarana elektronik tanpa adanya kepastian kompensasi.
Jika dihitung berdasarkan jadwal dan waktu pemulihan yang dilaporkan warga, pemadaman pada 19 Oktober berlangsung empat jam, 20 Oktober mencapai sekitar 10 jam, dan 21 Oktober berlangsung empat jam 10 menit. Totalnya mencapai kurang lebih 18 jam dalam tiga hari, dengan catatan bahwa durasi tersebut merupakan perhitungan berdasarkan informasi yang tersedia. Ini bukan gangguan sepele bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada listrik.
Persoalan paling mendasar justru terletak pada gangguan yang berulang tanpa kepastian pemulihan. Pada Selasa, 20 Oktober, pemadaman yang semula dijadwalkan pukul 12.00–16.00 WITA dilaporkan baru berakhir sekitar pukul 22.00 WITA. Artinya, pasokan terhenti sekitar enam setengah jam lebih lama daripada jadwal. PLN perlu menjelaskan keseluruhan catatan gangguan, bukan sekadar menerbitkan pengumuman pemadaman berikutnya.
Kecurigaan mengenai keterbatasan daya juga patut dijawab secara terbuka. Pemberitaan detikKalimantan pada Selasa (20/10/2026) kemarin menyebut empat pembangkit mengalami gangguan, termasuk PLTU Cahaya Fajar di Kutai Kartanegara, PLTU Kaltim Prima Coal di Kutai Timur, PLTU Teluk Balikpapan, dan PLTMG Bangkanai. PLN menyiapkan tambahan kapasitas 288 megawatt melalui beberapa sumber pembangkit.
Fakta ini menunjukkan adanya persoalan keandalan pasokan yang perlu ditangani serius, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa listrik sengaja dialihkan ke Jawa atau bahwa kapasitas energi nasional secara keseluruhan tidak mencukupi. Justru karena penyebabnya belum sepenuhnya terang bagi pelanggan, PLN wajib menjelaskan besaran daya yang hilang, kondisi cadangan, perkembangan perbaikan, dan proyeksi normalisasi.
Kompensasi dan Anomali Kaltim Penghasil Energi
Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil sumber energi strategis. Karena itu, masyarakat wajar mempertanyakan mengapa wilayah yang menopang kebutuhan energi nasional masih menghadapi ketidakpastian pasokan.
Jangan sampai tumbuh persepsi bahwa kepentingan ekonomi wilayah lain lebih diutamakan, sementara kerugian warga Kaltim dianggap dapat ditoleransi. Keadilan energi tidak berarti setiap daerah harus menerima pasokan identik, tetapi setiap warga berhak atas pelayanan yang andal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PLN perlu membuka data gangguan, menyampaikan jadwal pemulihan yang realistis, mengaudit penyebab berulang, serta memastikan kompensasi bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan.
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengatur kompensasi ketika lama gangguan melampaui standar mutu pelayanan yang berlaku. Pemerintah daerah, DPRD, dan regulator perlu mengawasi pelaksanaannya agar hak pelanggan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas.
Listrik merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan modern. Warga Kaltim tidak semestinya terus menanggung kerugian tanpa penjelasan dan kepastian pemulihan. Masyarakat Kaltim juga berhak menikmati manfaat pembangunan energi.
- Penulis: Oemar Said
- Editor: Yacong B. Halike


