Balikin Mobil Dinas, Gubernur Siap Gunakan Mobil Pribadi Jika Diperlukan
- account_circle Abdul Ghofur
- calendar_month Senin, 2 Mar 2026
- print Cetak

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal (Foto: Humas Pemprov Kaltim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM.NEW — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Timur bersedia menggunakan kendaraan pribadi apabila dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas kedinasan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers bersama awak media di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026).
Faisal menjelaskan bahwa selama masa transisi operasional kendaraan dinas, Gubernur tetap dapat menjalankan kegiatan pemerintahan menggunakan kendaraan yang tersedia, termasuk kendaraan pribadi jika diperlukan.
Penjelasan tersebut disampaikan bersamaan dengan keterangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai status mobil dinas gubernur yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak penyedia. Pemerintah provinsi memastikan kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional pemerintahan di wilayah Kalimantan Timur.
Faisal menjelaskan bahwa kendaraan dimaksud hingga saat ini masih berada di Jakarta. Mobil tersebut belum pernah dibawa ke Kalimantan Timur sejak proses pengadaan berlangsung. Selain itu, kendaraan juga masih menggunakan pelat nomor wilayah Jakarta dengan kode B.
“Jadi memang belum digunakan dan belum operasional di Kaltim. Ini sedikit memudahkan proses pengembaliannya,” ujar Faisal dalam keterangan kepada media.
Ia juga menjelaskan bahwa proses administrasi kendaraan belum sepenuhnya selesai. Proses perubahan kepemilikan kendaraan yang meliputi balik nama pada dokumen BPKB dan STNK masih dalam tahap penyelesaian. Kondisi tersebut, menurutnya, turut mempermudah langkah pengembalian kendaraan kepada penyedia.
Sambil menunggu penyelesaian administrasi dan proses pengembalian kendaraan, operasional gubernur tetap berlangsung dengan memanfaatkan kendaraan dinas yang tersedia di lingkungan pemerintah daerah. Faisal menyebutkan bahwa kendaraan tersebut masih dapat digunakan meskipun dinilai belum sepenuhnya optimal untuk kebutuhan mobilitas yang tinggi.
Ia juga menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Timur memiliki kebiasaan menyetir sendiri ketika melakukan kunjungan lapangan, khususnya dalam kegiatan peninjauan infrastruktur di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
“Apalagi Pak Gubernur memang senang menyetir sendiri, terutama saat meninjau infrastruktur ke kabupaten/kota yang rutin dilakukan hampir setiap satu hingga dua minggu,” ungkap Faisal.
Sementara itu, Direktur CV Afisera, H. Subhan, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menerima keputusan pengembalian kendaraan sebagai bagian dari komunikasi antara penyedia dan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat permintaan pengembalian kendaraan pada 28 Februari.
Setelah menerima surat tersebut, Subhan menyatakan bahwa dirinya melakukan pembahasan bersama keluarga serta manajemen perusahaan untuk menentukan langkah yang akan diambil. Hasil dari pembahasan tersebut menghasilkan keputusan untuk menerima proses pengembalian kendaraan.
“Setelah menerima surat permintaan pengembalian pada 28 Februari, saya berkomunikasi dengan keluarga dan manajemen. Setelah dipertimbangkan, kami memutuskan menerima proses pengembalian. Tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Subhan.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan kendaraan sebelumnya telah dilaksanakan mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan dilakukan sesuai aturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa.
Subhan menyampaikan bahwa sebagai pelaku usaha di daerah, dirinya juga menghormati aspirasi masyarakat serta keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait pengembalian kendaraan tersebut.
“Yang terpenting kita berpegang pada aturan dan norma. Selama mobil kembali dalam kondisi utuh, tidak ada masalah. Mobil ini bisa kami sewakan atau jual kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa setelah seluruh tahapan administrasi pengembalian kendaraan diselesaikan, dana yang sebelumnya telah diterima akan disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal yang menyatakan bahwa dana hasil pengembalian kendaraan akan kembali tercatat sebagai saldo kas daerah. Menurutnya, anggaran tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam mekanisme perubahan anggaran ataupun dimasukkan dalam perencanaan anggaran pada tahun berikutnya.
- Penulis: Abdul Ghofur
- Editor: Syakir Maarif





