Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampus Ummulqura Pesantren Hidayatullah Balikpapan Tuan Rumah Silatwal Hidayatullah

    Kampus Ummulqura Pesantren Hidayatullah Balikpapan Tuan Rumah Silatwal Hidayatullah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Oemar Said
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Kampus Ummulquraa Pondok Pesantren Hidayatullah Gunung Tembak, Teritip, Balikpapan, menjadi tuan rumah acara Silaturrahim Syawal (Silatwal) 1447. Pembuka helatan ini ditandai dengan kegiatan Talkshow Silatwal menghadirkan tiga ketua perwakilan wilayah Hidayatullah sebagai narasumber yang berlangsung pada pada Jumat (10/4/2026). Hadir sebagai pembicara utama adalah Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Kalimantan Selatan Irsyad […]

  • Penyaluran Beasiswa BMH Kutai Timur Dukung Akses Pendidikan Anak Dhuafa

    Penyaluran Beasiswa BMH Kutai Timur Dukung Akses Pendidikan Anak Dhuafa

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Achmad Syuqran
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Unit Layanan Kutai Timur menyalurkan Program Beasiswa Anak Indonesia yang diperuntukkan bagi anak yatim dan dhuafa di wilayah Kutai Timur pada Senin (4/5/2026). Penyaluran dilakukan langsung oleh tim Program Pemberdayaan (Prodaya) sebagai bagian dari agenda layanan pendidikan yang dijalankan lembaga tersebut. Salah satu penerima manfaat adalah Abdul Razaq […]

  • Peringatan HUT ke-24 PPU Paparkan Capaian Pembangunan Daerah
    PPU

    Peringatan HUT ke-24 PPU Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kahar Muzakkir
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin menyampaikan bahwa pada usia ke-24 tahun Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki peran strategis sebagai gerbang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Kabupaten Penajam Paser Utara yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten […]

  • Integritas Moral dan Kedaulatan Intelektual dalam Menghadapi Krisis Peradaban

    Integritas Moral dan Kedaulatan Intelektual dalam Menghadapi Krisis Peradaban

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Nuraini
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Direktur Progressive Studies and Empowerment Center (Prospect), Imam Nawawi, menekankan pentingnya integrasi antara moralitas dan intelektualitas bagi generasi muda Muslim dalam menghadapi dinamika global yang kian kompleks. Hal tersebut disampaikan dalam acara Kalam Peradaban #1 bertajuk Membaca Peta Peradaban dan Peran Strategis Intelektual Muda Muslim dalam Dinamika Global yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa […]

  • Kutip Makna ‘Tabrak-tabrak Masuk’, Abdul Quddus Ajak Pemuda Ambil Inisiatif Gerakan

    Kutip Makna ‘Tabrak-tabrak Masuk’, Abdul Quddus Ajak Pemuda Ambil Inisiatif Gerakan

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SAMARINDA — Pemuda memiliki peran strategis dalam membentuk peradaban dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Kesadaran akan pentingnya peran ini diangkat dalam sambutan Ketua Departemen Organisasi dan Pengembangan Jaringan Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Hidayatullah Kalimantan Timur, Abdul Quddus Surtam, dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) gabungan Pemuda Hidayatullah Samarinda dan Kutai Kartanegara.  Acara ini berlangsung […]

  • Jejak Langkah dan Cahaya di Eye of Jakarta photo_camera 6

    Jejak Langkah dan Cahaya di Eye of Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Abdul Aziz
    • 0Komentar

    IBNU Batutah pernah menulis, “Bepergian itu membuat Anda tidak bisa berkata-kata, kemudian mengubah Anda menjadi seorang pendongeng.” Catatan sejarah menunjukkan bahwa pengelana Muslim abad ke-14 tersebut melakukan perjalanan lintas wilayah selama puluhan tahun dengan semangat Al-Rihlah fi talab al-‘ilmi, perjalanan untuk memperoleh ilmu. Perjalanan 2025 menghadirkan berbagai destinasi dan tujuan dokumentasi visual. Setiap lokasi menghasilkan […]

expand_less