Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Wali Kota Samarinda Mohon Doa Masyarakat dalam Safari Ramadhan

    Wakil Wali Kota Samarinda Mohon Doa Masyarakat dalam Safari Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Agus Setiawan
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Wakil Wali Kota Samarinda H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M., memohon doa dari masyarakat agar Pemerintah Kota Samarinda, khususnya wali kota dan wakil wali kota, dapat menjalankan amanah kepemimpinan dengan baik dalam melayani masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Langgar Al Washielah, Jalan P. Bendahara, Kelurahan […]

  • Tarhib Mushida Jabar-Depok Refleksi Ramadhan untuk Gaya Hidup Sehat dan Peduli

    Tarhib Mushida Jabar-Depok Refleksi Ramadhan untuk Gaya Hidup Sehat dan Peduli

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Parentnial
    • 0Komentar

    DEPOK – Muslimat Hidayatullah (Mushida) Jawa Barat dan Mushida Depok menggelar Halaqah Gabungan dan Tarhib Ramadhan dengan tema “Ibu Hebat Mengantarkan Keluarga Sehat Menjalankan Ibadah Ramadhan” di Gedung Aula Sekolah Pepimpin (SP) Hidayatullah Depok, pada Ahad (23/2/2025).  Acara ini menghadirkan Febi Sukma, S.ST., M.Keb, seorang akademisi sekaligus aktivis kesehatan dan pemberdayaan perempuan, yang membahas peran […]

  • Laznas BMH Unit Layanan Kutai Timur Distribusikan Bantuan Pangan bagi Dhuafa

    Laznas BMH Unit Layanan Kutai Timur Distribusikan Bantuan Pangan bagi Dhuafa

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Yassirli Amri
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Layanan Kutai Timur menyalurkan program “Kado Senyum Dhuafa” berupa paket sembako kepada sejumlah keluarga prasejahtera di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Jumat (8/5/2026). Penyaluran dilakukan melalui tim Program Pemberdayaan (Prodaya) sebagai bagian dari agenda sosial untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dhuafa. Program tersebut diarahkan untuk membantu […]

  • Program Gratispol Tahap III Salurkan Rp288,5 Miliar untuk 63.603 Mahasiswa

    Program Gratispol Tahap III Salurkan Rp288,5 Miliar untuk 63.603 Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Oemar Said
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa hingga saat ini masih tersedia kuota bagi sekitar 80 hingga 90 ribu mahasiswa untuk mengikuti program pendidikan gratis Gratispol. Pada saat yang sama, ia mengingatkan seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kalimantan Timur agar segera mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) milik mahasiswa yang telah […]

  • Cabai Rawit Dominasi Perubahan Indeks Perkembangan Harga di Kota Bontang

    Cabai Rawit Dominasi Perubahan Indeks Perkembangan Harga di Kota Bontang

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2026, cabai rawit tercatat sebagai komoditas yang paling sensitif dan memiliki pengaruh signifikan terhadap pergerakan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Kota Bontang. Pernyataan tersebut disampaikan saat memaparkan perkembangan inflasi daerah dalam forum High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim […]

  • Festival Sungai Santan ke-III Siap Digelar, Gaungkan Harmoni dan Lingkungan Play Button

    Festival Sungai Santan ke-III Siap Digelar, Gaungkan Harmoni dan Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Mahmoud Ali
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS – Masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Santan tengah menyambut dengan penuh antusias penyelenggaraan Festival Sungai Santan III, sebuah agenda budaya tahunan yang kini menjadi ikon kebudayaan masyarakat bantaran sungai. Acara ini akan digelar selama empat hari, 27–30 November 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan RT 5, Kampung Masjid, Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten […]

expand_less