Jelang Lebaran, Pemkot Balikpapan Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Produk Tidak Layak Edar
- account_circle Rizal
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM.NEWS — Penjabat Sekretaris Daerah Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur apabila menemukan produk yang tidak layak edar.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam pengawasan ditemukan produk UMKM yang belum memiliki izin seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), maka produk tersebut akan diminta untuk ditarik sementara dari peredaran hingga persyaratan administrasi dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam kegiatan inspeksi mendadak terhadap paket parcel Lebaran yang dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait pada Rabu (11/3/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman dikonsumsi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidak dipimpin langsung oleh Pj Sekda Balikpapan Agus Budi Prasetyo dan diikuti oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten I Sekretariat Daerah Zulkifli, Asisten III Andi Sri Juliarty, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, serta perwakilan dari Loka Pengawas Obat dan Makanan Balikpapan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan di lima titik penjualan parcel yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan. Dua lokasi awal yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Susana Supermarket dan Yova Supermart.
Pemeriksaan dilakukan dengan metode pengambilan sampel terhadap beberapa paket parcel yang telah disiapkan untuk dipasarkan kepada masyarakat. Tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek produk yang terdapat dalam paket tersebut.
Memastikan Kesesuaian Label dan Produk
Selain memeriksa kondisi barang, tim juga memastikan kesesuaian antara daftar produk yang tertera pada label kemasan dengan isi parcel yang sebenarnya.
“Kami ingin memastikan bahwa daftar produk yang tertera di kemasan benar-benar sesuai dengan isi di dalamnya,” ujar Agus Budi Prasetyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di lokasi tersebut, tim tidak menemukan produk yang melewati batas masa kedaluwarsa. Seluruh parcel yang diperiksa juga dinyatakan sesuai dengan daftar barang yang tercantum pada label kemasan.
Dalam pemeriksaan tersebut juga diketahui bahwa sejumlah produk makanan ringan dan kue kering yang terdapat dalam paket parcel telah memiliki izin edar. Beberapa produk di antaranya telah dilengkapi dengan label Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Selain memeriksa produk lokal, tim juga memantau keberadaan produk impor yang terdapat di lokasi penjualan. Pada salah satu lokasi yang diperiksa, produk impor diketahui ditempatkan secara terpisah dari produk lokal.
Mayoritas isi parcel yang diperiksa berasal dari produk usaha mikro, kecil, dan menengah lokal yang diproduksi di Kota Balikpapan dan daerah sekitarnya, terutama untuk jenis makanan ringan dan kue kering.
Waspada Produk Tidak Berizin
Agus Budi Prasetyo menegaskan bahwa apabila dalam pengawasan ditemukan produk UMKM yang belum memiliki izin edar seperti PIRT, maka produk tersebut akan diminta untuk tidak dijual sementara waktu.
“Kami akan meminta pihak toko untuk tidak menjual produk tersebut terlebih dahulu sampai izinnya lengkap,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan temuan produk yang tidak layak edar kepada Satgas Pangan Polda Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan pemeriksaan di dua lokasi awal, tim melanjutkan kegiatan sidak ke beberapa lokasi lainnya, antara lain kawasan Balikpapan Baru, Ava Frozen Food, serta Toko Mickey.
- Penulis: Rizal
- Editor: Hanifuddin
- Sumber: Diskominfo Balikpapan





