Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Periode 16–30 Juni 2026 Naik, Berikut Rinciannya
- account_circle Kaltim News
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

IST warga meninjau perkebunan sawit (Foto: Sukmawati/ Kaltim.news)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM.NEWS — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur untuk periode 16–30 Juni 2026 kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan penetapan terbaru, harga TBS tanaman berumur tiga tahun mencapai Rp3.046,74 per kilogram, umur empat tahun sebesar Rp3.143,80 per kilogram, umur lima tahun Rp3.230,72 per kilogram, dan umur enam tahun ditetapkan sebesar Rp3.301,57 per kilogram.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembaruan harga yang berlaku bagi petani sawit bermitra di Kalimantan Timur. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar global yang disertai meningkatnya permintaan.
“Harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp14.726,84 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.204,23 per kilogram,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman resmi Pemprov, Kamis (2/7/2026).
Selain kelompok tanaman muda, harga TBS juga mengalami penyesuaian pada kelompok umur lainnya. Tanaman berumur tujuh tahun dihargai Rp3.349,33 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.403,35 per kilogram, dan umur sembilan tahun mencapai Rp3.444,98 per kilogram. Adapun harga tertinggi berlaku untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.469,60 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman berumur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.419,39 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.350,87 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.276,94 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.240,04 per kilogram, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.209,73 per kilogram.
Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa daftar harga tersebut menjadi acuan bagi petani kelapa sawit yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya petani plasma.
Menurutnya, pola kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS diharapkan mampu menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.
Dengan mekanisme tersebut, tambahnya, harga jual dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sehingga memberikan kepastian bagi petani plasma dalam memasarkan hasil panen kelapa sawit di Kalimantan Timur.
- Penulis: Kaltim News



