Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadan Pemkab Kutai Barat Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

    Safari Ramadan Pemkab Kutai Barat Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Taufiq
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani menyampaikan bahwa kegiatan Safari Ramadan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat melaksanakan kunjungan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Jami At-Taqwa, Kampung Linggang Tering Seberang, Kecamatan Tering, pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari […]

  • Hizbullah AS Tekankan Quantum Leap dan Orkestrasi Potensi Organisasi

    Hizbullah AS Tekankan Quantum Leap dan Orkestrasi Potensi Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Nurul Mau'nah
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, KALTIM.NEWS — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Hidayatullah Kalimantan Timur Hizbullah AS menekankan pentingnya kemampuan organisasi melakukan quantum leap, mengorkestrasi berbagai potensi, serta memobilisasi sumber daya untuk menerjemahkan narasi besar gerakan menjadi strategi yang mampu menjawab tantangan zaman. Pesan tersebut disampaikan dia dalam Forum Arahan Ketua Umum DPP Hidayatullah bertajuk “Dari Kota Kelahiran Menuju […]

  • Otorita Pastikan Juru Bicara Otorita IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Wafat karena Sebab Alami

    Otorita Pastikan Juru Bicara Otorita IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Wafat karena Sebab Alami

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    PENAJAM, KALTIM.NEWS — Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Troy Harold Yohanes Pantouw, ditemukan meninggal dunia di kamar huniannya di Rumah Susun ASN 3 Tower 6, Kota Nusantara. Otorita IKN memastikan hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa almarhum wafat karena penyebab alami, tanpa ditemukan indikasi lain yang mencurigakan. Keterangan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan […]

  • Terobosan Sangkulirang Layani Publik hingga Jangkau Warga Kecamatan Tetangga

    Terobosan Sangkulirang Layani Publik hingga Jangkau Warga Kecamatan Tetangga

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Berbagai terobosan yang dilakukan Kecamatan Sangkulirang sebagai kecamatan tertua di Kabupaten Kutai Timur berhasil memperkuat pelayanan publik, termasuk menjadi pusat layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di sejumlah kecamatan tetangga. Capaian tersebut dipaparkan Camat Sangkulirang, Cipto Buntoro, dalam laporan kinerja tahun 2026 di hadapan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan kedinasan di Gedung […]

  • Bupati Sebut HUT ke-24 PPU Jadi Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Daerah
    PPU

    Bupati Sebut HUT ke-24 PPU Jadi Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Daerah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kahar Muzakkir
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menyampaikan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun ke-24 Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini menjadi momentum refleksi atas satu tahun masa kepemimpinan yang ia emban. Dalam kesempatan tersebut ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendorong pembangunan daerah melalui semangat gotong royong serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. […]

  • Prestasi Gemilang SD AISBA, Dua Siswi Raih Medali di Indonesia Wushu League 2025

    Prestasi Gemilang SD AISBA, Dua Siswi Raih Medali di Indonesia Wushu League 2025

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Sekolah Dasar (SD) Al-Imam Islamic School Balikpapan (AISBA) merayakan prestasi gemilang dari siswinya dalam ajang Indonesia Wushu League 2025.  Dua siswi kelas 2, Kaylila Fahira Haftawibowo dan Shanum Azra Darmawan, berhasil meraih medali, menegaskan keberhasilan sekolah dalam mendukung pengembangan bakat olahraga anak sejak dini. Indonesia Wushu League 2025 berlangsung pada 23 hingga 28 […]

expand_less