Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raker Korpri Kaltim Tetapkan Aji Muhammad Fitra Firnanda Pimpin Bapor

    Raker Korpri Kaltim Tetapkan Aji Muhammad Fitra Firnanda Pimpin Bapor

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2026–2031 menyepakati penunjukan Aji Muhammad Fitra Firnanda sebagai Ketua Bidang Keolahragaan sekaligus Ketua Badan Pembina Olahraga (BAPOR) KORPRI Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kalimantan […]

  • Hadiri Rakerwil Kaltim, Haniffudin Chaniago Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

    Hadiri Rakerwil Kaltim, Haniffudin Chaniago Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Daerah

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Syamaidzar
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Pengurus Wilayah Pemuda Hidayatullah Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Gedung Dispopar Kota Bontang yang dibuka pada Senin (22/6/2026). Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Haniffudin Chaniago, dalam sambutannya menyebut acara yang dihadiri oleh berbagai delegasi dari kabupaten dan kota di wilayah tersebut sebagai momentum penting untuk merumuskan arah gerak organisasi […]

  • Rakerda Pemuda Hidayatullah Bontang Teguhkan Konsolidasi Menuju Indonesia Emas 2045

    Rakerda Pemuda Hidayatullah Bontang Teguhkan Konsolidasi Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Abdullah Jumadi
    • 0Komentar

    BONTANG, KALTIM.NEWS — Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemuda Hidayatullah Kota Bontang mengusung tema “Menguatkan Konsolidasi dan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045” sebagai pijakan penyusunan arah gerak organisasi dalam menjawab tantangan pembangunan daerah dan nasional. Forum yang berlangsung di lantai 2 Gedung Dakwah Hidayatullah, Jalan R. Suprapto, Bontang, Sabtu (1/8/2026), disebut menjadi ruang konsolidasi […]

  • Danamon x Gramedia Science Day 2024: Kompetisi Eksplorasi Sains yang Menyenangkan!

    Danamon x Gramedia Science Day 2024: Kompetisi Eksplorasi Sains yang Menyenangkan!

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Keluargapedia
    • 0Komentar

    (Dokumentasi: Gramedia / Rafly Prafsya – Suasana Kompetisi Gramedia Science Day 2024 Jakarta) JAKARTA — Dengan semangat mengembangkan minat sains anak Indonesia, Gramedia kembali menggelar Danamon x Gramedia Science Day 2024. Danamon x Gramedia Science Day 2024 hadir untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan eksperimen sains untuk para ilmuwan muda. Pada penyelenggaraan sebelumnya, Danamon x Gramedia […]

  • Festival Sungai Santan ke-III Siap Digelar, Gaungkan Harmoni dan Lingkungan Play Button

    Festival Sungai Santan ke-III Siap Digelar, Gaungkan Harmoni dan Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Mahmoud Ali
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS – Masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Santan tengah menyambut dengan penuh antusias penyelenggaraan Festival Sungai Santan III, sebuah agenda budaya tahunan yang kini menjadi ikon kebudayaan masyarakat bantaran sungai. Acara ini akan digelar selama empat hari, 27–30 November 2025, bertempat di Jl. Pelabuhan RT 5, Kampung Masjid, Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten […]

  • Terobosan Sangkulirang Layani Publik hingga Jangkau Warga Kecamatan Tetangga

    Terobosan Sangkulirang Layani Publik hingga Jangkau Warga Kecamatan Tetangga

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Berbagai terobosan yang dilakukan Kecamatan Sangkulirang sebagai kecamatan tertua di Kabupaten Kutai Timur berhasil memperkuat pelayanan publik, termasuk menjadi pusat layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di sejumlah kecamatan tetangga. Capaian tersebut dipaparkan Camat Sangkulirang, Cipto Buntoro, dalam laporan kinerja tahun 2026 di hadapan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan kedinasan di Gedung […]

expand_less