Breaking News
light_mode

Proses Pengembalian Dana Mobil Dinas Dituntaskan Paling Lambat 20 Maret

  • account_circle Kahar Muzakkir
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM.NEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh proses administrasi serta pengembalian dana terkait mobil dinas gubernur dapat diselesaikan paling lambat pada 20 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur pada Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

Konferensi pers tersebut sekaligus menegaskan keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengembalikan mobil dinas gubernur yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi resmi pemerintah daerah terkait proses pengembalian kendaraan tersebut.

Faisal mengatakan bahwa penyelenggaraan konferensi pers dilakukan untuk memperjelas rilis yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi menerima berbagai tanggapan yang disampaikan masyarakat terkait pengadaan mobil dinas tersebut.

“Sebenarnya jumpa pers kali ini untuk mempertegas kembali rilis yang telah kami sampaikan. Kami mewakili Pemprov Kaltim menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dengan banyak pertimbangan, akhirnya kami memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang seharusnya untuk operasional pimpinan,” ujar Faisal di hadapan puluhan awak media.

Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diumumkan, pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan internal untuk memastikan mekanisme pengembalian dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pemerintah. Dalam pertemuan tersebut hadir Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Faisal, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pengembalian kendaraan dapat dilakukan melalui mekanisme administratif yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan tersebut juga menelaah kemungkinan pengembalian berdasarkan aspek regulasi yang berlaku.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa pengembalian kendaraan dinas dimungkinkan secara regulasi dengan syarat utama adanya kesediaan dari pihak penyedia untuk menerima kembali unit kendaraan tersebut. Setelah kesimpulan tersebut diperoleh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian mengirimkan surat resmi kepada pihak penyedia kendaraan.

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan penyedia, CV Afisera, dan dikirimkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait proses pengembalian kendaraan dinas yang sebelumnya diadakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.

Faisal menyampaikan bahwa pihak penyedia telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menerima kembali kendaraan yang dimaksud. Dengan adanya persetujuan dari pihak penyedia, proses pengembalian kendaraan dapat dilanjutkan ke tahap administrasi berikutnya.

“Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” jelas Faisal.

Ia menerangkan bahwa tahapan berikutnya dalam proses tersebut adalah pelaksanaan serah terima kembali kendaraan antara pemerintah daerah dan pihak penyedia. Proses tersebut akan dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima sebagai bagian dari prosedur administratif.

Setelah dokumen berita acara serah terima ditandatangani, pihak penyedia memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Faisal menjelaskan bahwa penyetoran dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah proses serah terima selesai dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan seluruh rangkaian proses administratif, termasuk pengembalian dana ke kas daerah, dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Target waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah paling lambat pada 20 Maret 2026.

“Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Clear,” tegas Faisal dalam penjelasannya kepada media.

  • Penulis: Kahar Muzakkir
  • Editor: Hanifuddin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Hebat Mengantarkan Keluarga Sehat Menjalankan Ibadah Ramadhan

    Ibu Hebat Mengantarkan Keluarga Sehat Menjalankan Ibadah Ramadhan

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Parentnial
    • 0Komentar

    MENYAMBUT datangnya bulan suci Ramadhan, Muslimat Hidayatullah (Mushida) Depok bekerjasama dengan PW Mushida Jawa Barat akan menggelar Halaqah Gabungan & Tarhib Ramadhan pada Ahad, 23 Februari 2025, pukul 08.30-11.00 WIB.  Acara bincang ini sebagai ajang refleksi dan penguatan bagi para ibu dalam membimbing keluarganya menjalankan ibadah dengan optimal.  Dengan tema “Ibu Hebat Mengantarkan Keluarga Sehat […]

  • Awang Faroek Tower Diresmikan, Keluarga Apresiasi Penghormatan Pemerintah

    Awang Faroek Tower Diresmikan, Keluarga Apresiasi Penghormatan Pemerintah

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Kaltim News
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Putra ketiga almarhum Awang Faroek Ishak Gubernur Kalimantan Timur satu dekade, Awang Fauzan Rahman, menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih atas penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui pengabadian nama ayahnya sebagai Gedung Jantung Terpadu Awang Faroek Tower di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Ungkapan tersebut disampaikan Fauzan Rahman saat peresmian […]

  • Danamon x Gramedia Science Day 2024: Kompetisi Eksplorasi Sains yang Menyenangkan!

    Danamon x Gramedia Science Day 2024: Kompetisi Eksplorasi Sains yang Menyenangkan!

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Keluargapedia
    • 0Komentar

    (Dokumentasi: Gramedia / Rafly Prafsya – Suasana Kompetisi Gramedia Science Day 2024 Jakarta) JAKARTA — Dengan semangat mengembangkan minat sains anak Indonesia, Gramedia kembali menggelar Danamon x Gramedia Science Day 2024. Danamon x Gramedia Science Day 2024 hadir untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan eksperimen sains untuk para ilmuwan muda. Pada penyelenggaraan sebelumnya, Danamon x Gramedia […]

  • Kuliah Sambil Kerja? Worth It Banget Kalau Kamu Tahu Caranya!

    Kuliah Sambil Kerja? Worth It Banget Kalau Kamu Tahu Caranya!

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Parentnial
    • 0Komentar

    BUAT kamu yang masih bingung, kuliah sambil kerja itu sebenarnya worth it nggak sih? Fenomena ini makin populer di kalangan mahasiswa millennial dan generasi Z.  Ada yang ngejalanin karena faktor ekonomi, ada juga yang pengen dapat pengalaman kerja lebih dini. Tapi di sisi lain, nggak semua orang bisa nge-manage waktu antara tugas kuliah dan kerjaan […]

  • MUI Kalimantan Timur Gelar Mukerda 2026 dan Pengukuhan Kepengurusan

    MUI Kalimantan Timur Gelar Mukerda 2026 dan Pengukuhan Kepengurusan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Sirajuddin Rajab
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Tahun 2026 bertema “Meneguhkan Peran MUI dalam Menjaga Stabilitas Kalimantan Timur” di Grand Sawit Hotel pada Senin (22/6/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Dewan Pimpinan, Pimpinan Dewan Pertimbangan, Pengurus Komisi, serta Badan dan Lembaga MUI Provinsi Kalimantan Timur Masa Khidmat 2025–2030 di […]

  • Wakil Wali Kota Samarinda Mohon Doa Masyarakat dalam Safari Ramadhan

    Wakil Wali Kota Samarinda Mohon Doa Masyarakat dalam Safari Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Agus Setiawan
    • 0Komentar

    KALTIM.NEWS — Wakil Wali Kota Samarinda H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M., memohon doa dari masyarakat agar Pemerintah Kota Samarinda, khususnya wali kota dan wakil wali kota, dapat menjalankan amanah kepemimpinan dengan baik dalam melayani masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Langgar Al Washielah, Jalan P. Bendahara, Kelurahan […]

expand_less