Penggunaan Dana Hibah LPTQ Kaltim Dipastikan Sesuai Regulasi
- account_circle Kaltim News
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI Buka Puasa Bersama LPTQ Kaltim dirangkai kegiatan Khataman Al Qur'an dan pembagian Takjil, pembacaan Manakib Siti Khadijah dan Siti Fatimah, Shalat Tarawih bersama di Sekretariat LPTQ Jalan Awang Long No. 4 Samarinda, Ahad 1 Maret 2026 (Foto: Dok. LPTQ Kaltim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM.NEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penggunaan dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 maupun 2025 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait pengelolaan anggaran, struktur kepengurusan, serta kondisi keuangan LPTQ Kalimantan Timur.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menjelaskan bahwa seluruh alokasi hibah yang diberikan pemerintah daerah telah disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan keagamaan yang menjadi tanggung jawab LPTQ, baik pada tingkat daerah maupun nasional.
Menurut Dasmiah, hibah sebesar Rp124 miliar yang dialokasikan pada tahun 2024 berkaitan dengan posisi Kalimantan Timur sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional.
Anggaran tersebut, jelasnya, digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan kafilah dari seluruh provinsi di Indonesia. Ia juga menjelaskan penggunaan hibah pada tahun berikutnya.
“Sementara itu, hibah Rp50 miliar pada tahun 2025 digunakan untuk operasional LPTQ, pembinaan peserta, keikutsertaan kafilah Kaltim pada Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional di Kendari, serta pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Kutai Timur,” terang Dasmiah, dikutip dari laman Pemprov, Selasa (23/6/2026).
Selain menjelaskan aspek penganggaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan penjelasan mengenai komposisi kepengurusan LPTQ. Keterlibatan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat disebut telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam berbagai regulasi nasional terkait pembentukan dan tata kelola organisasi LPTQ.
Pemerintah daerah juga menepis anggapan yang mengaitkan struktur kepengurusan dengan konflik kepentingan. Menurut penjelasan yang disampaikan, susunan kepengurusan dibentuk berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Dalam aspek pengelolaan keuangan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran LPTQ tahun 2024 dan 2025 menunjukkan nihil temuan.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penegasan bahwa seluruh proses pengelolaan dana hibah telah berjalan sesuai aturan serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Melalui penyampaian klarifikasi ini, Dasmiah menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pengelolaan LPTQ.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembinaan Tilawatil Qur’an melalui LPTQ sebagai bagian dari upaya menyiapkan qari dan qariah yang mampu berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional.
- Penulis: Kaltim News





