PI 10 Persen North Hub: Jangan Biarkan Kalimantan Timur Kembali Menjadi Penonton
- account_circle Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Dok. TAGUPP Kaltim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M (Ketua Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur)
PENGEMBANGAN North Hub Development Project di Cekungan Kutai, lepas pantai Kalimantan Timur, merupakan salah satu momentum penting bagi masa depan industri energi nasional sekaligus perekonomian Kalimantan Timur.
Proyek yang mengintegrasikan Lapangan Geng North dan Gehem ini telah memasuki tahap konstruksi dan memiliki nilai investasi sekitar US$11,8 miliar. Pemerintah menargetkan produksi sekitar 1.000 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) dan 80.000 barel kondensat per hari mulai kuartal IV 2028.
Skala tersebut menunjukkan bahwa North Hub bukan proyek migas biasa. Ia merupakan investasi strategis yang akan memengaruhi struktur produksi gas nasional sekaligus membuka peluang ekonomi sangat besar bagi Kalimantan Timur.
Namun, bagi masyarakat Kalimantan Timur, keberhasilan investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau volume gas yang diproduksi. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: seberapa besar manfaat ekonomi proyek tersebut kembali kepada daerah dan masyarakat tempat sumber daya alam itu berasal?
Di sinilah arti strategis Participating Interest (PI) 10 persen.
Memahami PI 10 Persen
Participating Interest pada dasarnya merupakan bagian kepentingan atau partisipasi dalam suatu Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) pengelolaan wilayah kerja migas.
Melalui mekanisme PI, daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kepentingan ekonomi suatu wilayah kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, PI 10 persen tidak tepat dipahami sebagai bantuan, hadiah, atau kemurahan hati kontraktor migas kepada pemerintah daerah. Ia merupakan instrumen kebijakan negara untuk memberikan ruang partisipasi kepada daerah dalam pengelolaan sumber daya migas.
Landasan filosofisnya sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta secara khusus Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang terakhir diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian, perjuangan Kalimantan Timur memperoleh PI 10 persen harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan keadilan pengelolaan sumber daya alam.
Eni dan Era Baru Gas Kalimantan Timur
Operator yang mengembangkan kawasan ini adalah Eni, perusahaan energi multinasional asal Italia yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2001. Dalam beberapa tahun terakhir, Eni menjadi salah satu pemain penting pengembangan gas laut dalam di Cekungan Kutai.
Eni sebelumnya telah mengembangkan Jangkrik dan Merakes. Infrastruktur yang telah tersedia, termasuk Jangkrik Floating Production Unit (FPU) dan jaringan menuju fasilitas LNG Bontang, kemudian menjadi bagian penting dari strategi pengembangan lapangan-lapangan baru secara lebih cepat dan efisien.
Penemuan Geng North-1 pada 2023 menjadi tonggak penting. Estimasi awal Eni menunjukkan sekitar 5 triliun kaki kubik (Tcf) gas in place dan hingga 400 juta barel kondensat. Geng North kemudian diintegrasikan dengan Gehem sebagai North Hub.
Pada Maret 2026, Eni mengambil Final Investment Decision (FID) untuk North Hub sekaligus South Hub yang meliputi Gendalo dan Gandang. Apabila kedua hub mencapai plateau, Eni memperkirakan keseluruhan pengembangan tersebut dapat menghasilkan hingga 2 miliar kaki kubik gas per hari dan 90.000 barel kondensat per hari.
Potensi Cekungan Kutai semakin diperkuat oleh penemuan Geliga-1 di Blok Ganal pada April 2026, sekitar 70 kilometer dari pantai Kalimantan Timur. Estimasi awal menunjukkan sekitar 5 Tcf gas in place dan 300 juta barel kondensat.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa Kalimantan Timur masih akan memegang posisi sangat strategis dalam industri gas nasional untuk beberapa dekade mendatang.
Belajar dari Blok Mahakam
Kalimantan Timur sebenarnya memiliki pengalaman dengan PI melalui Blok Mahakam. Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa memperoleh PI hanyalah langkah pertama. Tantangan yang jauh lebih penting adalah bagaimana mengelolanya secara profesional.
PI tidak otomatis menghasilkan manfaat maksimal apabila BUMD penerimanya lemah dalam aspek manajerial, finansial, teknis, dan tata kelola.
Karena itu, BUMD penerima PI North Hub harus dibangun sebagai perusahaan profesional, bukan sekadar perpanjangan birokrasi. Direksi dan komisaris harus dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan pengalaman.
Mereka harus memahami industri energi, keuangan korporasi, hukum migas, investasi, serta manajemen risiko.
Prinsip Good Corporate Governance: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus menjadi fondasi.
Intervensi politik dalam keputusan bisnis harus dihindari. Sebaliknya, pengawasan publik harus diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui kinerja PI, pendapatan yang diperoleh, dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada daerah.
Jangan Hanya Mengejar Dividen
Kesalahan terbesar yang harus dihindari adalah memandang PI semata-mata sebagai sumber dividen atau tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nilai strategis PI sesungguhnya jauh lebih luas. Investasi US$11,8 miliar akan menciptakan efek pengganda ekonomi yang besar. Pemerintah bahkan memperkirakan North Hub dapat membuka lebih dari 8.000 lapangan kerja.
Peluang tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat perusahaan lokal dalam rantai pasok migas, mulai dari konstruksi, fabrikasi, logistik, transportasi, teknologi, jasa profesional, katering, hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Tenaga kerja Kalimantan Timur juga harus dipersiapkan sejak sekarang. Perguruan tinggi, politeknik, SMK, dan lembaga pelatihan perlu membangun kemitraan sistematis dengan industri untuk menghasilkan tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi migas internasional.
Jangan sampai investasi berada di Kalimantan Timur, sumber daya alam berasal dari Kalimantan Timur, tetapi tenaga ahli, perusahaan pendukung, teknologi, dan sebagian besar nilai tambah ekonominya justru berasal dari luar daerah.
Dari Daerah Penghasil Menjadi Pusat Industri
Momentum North Hub harus pula menjadi pintu masuk menuju hilirisasi gas. Selama puluhan tahun Kalimantan Timur menjadi salah satu lumbung energi nasional. Namun, ketergantungan terhadap ekstraksi sumber daya primer menyebabkan perekonomian daerah rentan terhadap fluktuasi harga komoditas.
Ketersediaan gas dalam jumlah besar membuka peluang pengembangan industri petrokimia, pupuk, metanol, pembangkit berbasis gas, serta berbagai industri turunannya. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki roadmap hilirisasi gas yang terintegrasi dengan pembangunan kawasan industri dan pengembangan Ibu Kota Nusantara.
PI dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemampuan daerah membangun fondasi transformasi tersebut.
Lima Agenda Strategis
Setidaknya terdapat lima agenda yang perlu dilakukan.
Pertama, mengawal proses perolehan PI 10 persen secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, memastikan BUMD penerima PI dikelola berdasarkan meritokrasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiga, menyusun roadmap pemanfaatan manfaat PI untuk investasi produktif, bukan semata-mata belanja jangka pendek.
Keempat, membangun ekosistem industri lokal dan sumber daya manusia agar masyarakat Kalimantan Timur memperoleh manfaat langsung dari rantai ekonomi North Hub.
Kelima, mendorong hilirisasi gas sehingga Kalimantan Timur tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi, tetapi berkembang menjadi pusat industri energi bernilai tambah.
Jangan Kembali Menjadi Penonton
Kalimantan Timur sedang berada pada momentum yang mungkin tidak terulang dalam beberapa dekade mendatang. Di wilayah ini sedang dibangun Ibu Kota Nusantara, sementara pada saat bersamaan investasi energi berskala dunia berkembang di Cekungan Kutai.
Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Banyak wilayah kaya sumber daya di dunia mengalami apa yang dikenal sebagai resource curse: kekayaan alam melimpah, tetapi transformasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tertinggal karena lemahnya institusi dan tata kelola.
Kalimantan Timur tidak boleh mengalami paradoks tersebut. Karena itu, PI 10 persen harus dipandang sebagai awal transformasi, bukan tujuan akhir. PI harus menjadi instrumen untuk membangun kapasitas fiskal, SDM, industri lokal, pendidikan, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Sudah terlalu lama Kalimantan Timur memberikan kontribusi besar melalui minyak, gas, batu bara, dan sumber daya alam lainnya kepada pembangunan Indonesia.
Kini, ketika babak baru industri gas laut dalam dimulai, kita harus memastikan bahwa masyarakat Kalimantan Timur memperoleh manfaat yang adil dan berkelanjutan. Itulah hakikat Pasal 33 UUD 1945: kekayaan alam bukan sekadar untuk dieksploitasi, tetapi untuk menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
North Hub adalah peluang besar. PI 10 persen adalah instrumennya. Tata kelola yang profesional adalah kuncinya. Jangan biarkan Kalimantan Timur kembali menjadi penonton di atas kekayaan alamnya sendiri.[]
Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).
2. Republik Indonesia. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan.
3. Republik Indonesia. PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahannya.
4. Kementerian ESDM RI. Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
5. Eni S.p.A. (2023). Eni Announces a Significant Gas Discovery in the Kutei Basin in Indonesia, 2 Oktober 2023.
6. Eni S.p.A. (2026). Eni Moves Forward with Major Deep Water Gas Hubs in Indonesia with Dual FIDs, 18 Maret 2026.
7. Eni S.p.A. (2026). Eni’s Major Geliga Gas Discovery Confirms the Strategic Potential of Indonesia’s Kutei Basin, 20 April 2026.
8. SKK Migas/Kementerian ESDM RI. Informasi perkembangan North Hub Development Project, Juli 2026.
9. Eni S.p.A. dan PETRONAS (2026). Informasi pembentukan Searah, perusahaan patungan 50:50 untuk pengelolaan aset energi di Indonesia dan Malaysia.
- Penulis: Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M


