Bupati Kukar Apresiasi Konsep Penyaluran Zakat Berbasis Wilayah Operasional
- account_circle Nuraini
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM.NEWS — Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi terhadap konsep penyaluran zakat yang digagas Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kutai Kartanegara bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yaitu menyalurkan zakat badan usaha secara langsung di wilayah operasional perusahaan atau kepada masyarakat yang berada di sekitar ring satu perusahaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa bersama pimpinan perusahaan wilayah operasional Kutai Kartanegara yang dirangkaikan dengan agenda Kukar Berzakat 2026 di Pendopo Odah Etam, pada Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sejumlah rangkaian acara, di antaranya pemberian bantuan kepada anak yatim piatu, penandatanganan nota kesepahaman antara perusahaan dengan Dewan Masjid Indonesia Kutai Kartanegara, serta penyerahan zakat mal oleh Bupati kepada Badan Amil Zakat Nasional Kutai Kartanegara.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang terlibat dalam pengelolaan zakat di daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, anggota DPRD Kutai Kartanegara, pimpinan organisasi Islam, pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, serta anak-anak yatim piatu yang turut menerima bantuan.
Dalam sambutannya, Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga keagamaan dalam upaya mendorong optimalisasi pengelolaan zakat di wilayah Kutai Kartanegara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami sangat menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan pada sore hari ini,” ujar Aulia Rahman Basri.
Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki nilai sosial yang penting karena berkaitan dengan kewajiban yang melekat pada setiap individu yang memiliki kemampuan ekonomi. Menurutnya, zakat merupakan bagian dari hak masyarakat yang membutuhkan.
“Ketika kita berbicara tentang zakat, sesungguhnya zakat adalah hak orang lain yang harus kita keluarkan dari harta yang melekat pada diri kita,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutai Kartanegara juga menyampaikan dukungan terhadap konsep penyaluran zakat yang disusun oleh DMI Kutai Kartanegara bersama BAZNAS. Konsep tersebut menitikberatkan pada penyaluran zakat badan usaha yang berasal dari perusahaan agar disalurkan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Melalui konsep ini, zakat yang dibayarkan badan usaha akan disalurkan kembali di tempat perusahaan itu beroperasi, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, konsep tersebut memungkinkan penyaluran zakat dilakukan secara lebih dekat dengan masyarakat yang berada di lingkungan sekitar aktivitas perusahaan.
Regulasi Pengelolaan Zakat
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan zakat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kutai Kartanegara juga mengimbau seluruh badan usaha yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
“Kami menghimbau seluruh badan usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut menjadi salah satu forum yang mempertemukan pemerintah daerah, perusahaan, serta lembaga keagamaan dalam upaya memperkuat pengelolaan zakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rangkaian kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari agenda Kukar Berzakat 2026 yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait.
- Penulis: Nuraini
- Editor: Hanifuddin
- Sumber: PPID Pemkab Kukar





